
Muamalah syariah
Muamalah syariah adalah hukum syariah yang mengatur hubungan sosial dan ekonomi antarmanusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera melalui transaksi yang adil, jujur, dan saling menguntungkan, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan kerjasama, yang didasari prinsip tanpa riba dan tanpa unsur paksaan.
Pengaturan tata cara hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan harta dan transaksi.
Berasal dari kata mu’āmalah yang berarti “saling berbuat” atau interaksi timbal balik antara manusia.
- Keadilan dan kejujuran: Semua transaksi harus dilakukan dengan adil dan jujur, menghindari unsur merugikan pihak lain.
Suka sama suka: Transaksi harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak, bukan paksaan.
Larangan riba: Bunga uang atau nilai lebih dalam penukaran barang sangat dilarang dan dianggap dosa besar.
Menghindari gharar : Transaksi yang mengandung ketidakpastian atau spekulasi dilarang.
Menunaikan janji: Setiap perjanjian harus ditepati, kecuali jika menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Jual beli: Transaksi jual beli barang.
Sewa-menyewa (Ijarah): Memberikan imbalan untuk penggunaan jasa atau barang.
Kerja sama permodalan: Seperti mudharabah (bagi hasil antara modal dan pengelola) dan musyarakah (kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama memberikan modal).
Utang-piutang: Meminjamkan uang dengan memenuhi rukun dan syaratnya.
- Jual beli:
Dilakukan dengan jujur, barang harus jelas dan halal, harga disepakati bersama, serta menghindari penipuan, mengurangi timbangan, atau praktik curang lainnya.
- Investasi:
Melakukan investasi dengan prinsip syariah seperti musyarakah (kemitraan) dan mudharabah (bagi hasil) tanpa adanya riba (bunga) atau spekulasi berlebihan.
- Perbankan syariah:
Beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, contohnya pada produk tabungan mudharabah di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.
- Menjaga amanah dan silaturahmi:
Selain transaksi ekonomi, muamalah juga mencakup aspek sosial seperti menjaga amanah, menjalin silaturahmi, dan menghormati hak orang lain.
- Zakat dan sedekah:
Merupakan bagian dari muamalah untuk membantu sesama dan mengurangi kesenjangan sosial.
- Perjanjian (akad) syariah:Melibatkan berbagai jenis perjanjian seperti ijarah (sewa-menyewa) atau istishna (pesanan) yang dilakukan dengan prinsip kejujuran dan saling ridha tanpa unsur paksaan.
- Wadiah: Akad penitipan barang atau uang antara nasabah (titipan) dan bank (penerima titipan).
- Mudharabah: Akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan risiko ditanggung pemilik modal.
- Musyarakah: Akad kerja sama dua pihak atau lebih yang menghimpun modal untuk usaha tertentu, di mana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai porsi kontribusi masing-masing.
- Murabahah: Akad jual beli di mana penjual menjelaskan harga pokok barang dan keuntungan kepada pembeli, lalu keduanya sepakat untuk harga jual.
- Salam: Akad jual beli di mana pembeli membayar penuh di muka untuk barang yang akan diserahkan di kemudian hari.
- Istishna’: Akad pemesanan pembuatan suatu barang. Pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran di awal berdasarkan kriteria yang disepakati.
- Ijarah: Akad sewa-menyewa barang atau jasa. Ada dua jenis: Ijarah (sewa murni) dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (sewa yang diakhiri dengan kepemilikan).
- Kafalah: Akad jaminan dari satu pihak untuk menanggung kewajiban pihak lain.
- Qardh: Akad pinjaman tanpa tambahan biaya atau bunga yang mengikat (riba).
- Wakalah: Akad perwakilan, di mana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu.
- Rahn: Akad gadai, yaitu menahan harta sebagai jaminan atas utang.
- Halal dan Baik: Produk atau jasa yang ditawarkan harus halal dan diperoleh dengan cara yang baik, serta memiliki dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
- Bebas Riba: Transaksi tidak boleh mengandung riba atau bunga, yang merupakan tambahan keuntungan tanpa dasar yang dibenarkan oleh pihak lain.
- Bebas Gharar dan Maysir: Transaksi harus jelas dan tidak mengandung ketidakpastian (gharar) atau unsur spekulasi/perjudian (maysir).
- Akad dan Muamalah yang Tepat: Menggunakan akad yang sah dan sesuai syariat Islam, seperti akad bagi hasil (mudharabah), serta menjalankan muamalah dengan etika berdagang yang baik.
- Keadilan dan Transparansi: Menjalankan bisnis secara adil dan transparan, yang mencerminkan nilai-nilai Islam dalam setiap interaksi bisnis.
Memberikan keuntungan finansial yang berkah karena sesuai dengan prinsip syariat.
Tidak hanya berfokus pada keuntungan duniawi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Turut membangun ekosistem ekonomi Islam yang kuat, adil, dan menyejahterakan umat.
- Kuliner: Menjual makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya.
- Fashion: Distro atau toko pakaian muslim, baik untuk pria maupun wanita, yang mencakup gamis, baju koko, hijab, dan aksesoris lainnya.
- Perawatan Kecantikan: Salon khusus muslimah yang menyediakan layanan perawatan kecantikan dengan karyawan dan pelanggan sesama wanita.
- Kosmetik dan Skincare: Menjual produk kosmetik atau perawatan kulit yang memenuhi standar kehalalan.
- Perlengkapan Ibadah: Menjual alat-alat ibadah seperti mukena, sarung, sajadah, dan peci.
- Herbal dan Obat-obatan: Menjual produk herbal yang disunnahkan, seperti habbatussauda, minyak zaitun, dan madu, seperti dilansir dari IDN Times.
- Travel dan Pariwisata: Menawarkan paket wisata religi (haji, umroh) atau paket halal travel.
- Agroindustri: Peternakan atau perkebunan dengan sistem yang sesuai syariah, serta distribusi produk pangan yang sehat dan halal.
Mengenal Ribawi
- Secara bahasa:Berasal dari kata Arab ziyadah, yang berarti “tambahan” atau “peningkatan”.
- Secara istilah:Tambahan yang disyaratkan atau diterima dalam transaksi utang-piutang dengan cara yang tidak adil, di mana pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan lebih dari modal pokoknya.
- Riba Fadhl:Terjadi pada pertukaran barang yang sejenis tetapi tidak sama takaran atau timbangannya, misalnya menukar 1 kg beras dengan 1,1 kg beras.
- Riba Nasi’ah:Tambahan yang timbul karena adanya penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli. Contohnya, membeli motor dengan harga berbeda antara tunai dan kredit.
- Riba Qardh:Tambahan yang disyaratkan pada pinjaman. Misalnya, meminjam uang Rp100 juta dengan syarat harus mengembalikan Rp120 juta dalam jangka waktu tertentu.
- Riba Jahiliyah:Tambahan yang timbul karena peminjam tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu sesuai perjanjian, sehingga jumlah pelunasannya menjadi lebih besar.
- Riba Yad:Terjadi karena penyerahan salah satu atau kedua barang dalam transaksi jual beli ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
- Pahami transaksi yang mengandung riba:Kenali jenis-jenis riba agar bisa menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari.
- Beralih ke lembaga syariah:Pindahkan tabungan atau kredit Anda ke bank atau lembaga keuangan syariah yang bebas riba dan telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
- Kelola keuangan pribadi:Berhemat dan hindari utang yang tidak perlu agar tidak terjerat transaksi ribawi.
- Pastikan transaksi adil:Dalam setiap transaksi jual beli, pastikan harga dan syarat pembayaran jelas dan adil.